Tata Tertib

1. Dilarang membawa tas/jaket kedalam ruang baca perpustakaan
2. Dilarang merokok di dalam perpustakaan
3. Setiap pengunjung wajib menjaga ketenangan, keamanan, kebersihan dan ketertiban.
4. Dilarang membawa buku keluar dari perpustakaan tanpa Ijin atau tanpa proses peminjaman.

Peraturan

  1. Aturan Kunjungan
    1. Wajib mengisi buku pengunjung yang telah disediakan.
    2. Letakkan tas, jaket dan helm ditempat yang telah disediakan
    3. Dilarang menyobek dan mencoret-corek koleksi perpustakaan
    4. Cari buku via OPAC dengan menggunakan komputer yang telah disediakan atau menggunakan gadget melalui http://library.widyadharma.ac.id
    5. Hubungi petugas untuk mendapatkan buku yang diperlukan
    6. Kembalikan buku kepada petugas begitu selesai dibaca
    7. Buku yang hendak dipinjam untuk dibawa pulang, harus melalui proses peminjaman
  2. Keanggotaan
    1. Agar dapat meminjam bahan pustaka di perpustakaan Universitas Widya Dharma Pontianak, maka pemustaka wajib terdaftar sebagai anggota perpustakaan.
      Syarat untuk mendaftar sebagai anggota perpustakaan sebagai berikut :
    2. Mahasiswa
      • Mahasiswa aktif
      • Dapat menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
    3. Dosen/Ass.Dosen/Karyawan
      • Mengisi formulir keanggotaan
      • Dapat menunjukkan SK mengajar atau bukti sebagai dosen UWDP
  3. Aturan Peminjaman
    1. Buku
      • Membawa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
      • Tidak menggunakan Kartu Tanda Mahasasiswa (KTM) milik orang lain
      • Sudah terdaftar sebagai anggota Perpustakaan
      • Status Keanggotaan aktif
        • Buku dapat dipinjam dengan ketentuan sebagai berikut :
        1. Pemustaka (mahasiswa/dosen/ass. Dosen/ karyawan UWDP) harus sudah terdaftar sebagai anggota perpustakaan.
        2. Jumlah buku yang dapat dipinjam dengan ketentuan sebagai berikut :
          1. Mahasiswa : 3 buku
          2. Mahasiswa sedang skripsi : 5 buku
          3. Dosen : 8 buku
          4. Ass. Dosen / karyawan : 5 buku
        3. Lama peminjaman buku diatur sebagai berikut :
          1. Mahasiswa dan mahasiswa skripsi : 1 minggu dan bisa diperpanjang 2x
          2. Dosen/Ass. Dosen/Karyawan : 30 hari dan tidak dapat diperpanjang
        4. Keterlambatan pengembalian akan dikenai sanksi denda dengan ketentuan :
          1. Rp. 300,-/hari untuk keterlambatan pada minggu pertama.
          2. Rp. 500,-/hari untuk keterlambatan pada minggu kedua.
          3. Rp. 700,-/hari untuk keterlambatan pada minggu ketiga.
          4. Rp. 1.000,-/hari untuk keterlambatan pada minggu keempat dan seterusnya.
        5. Selama libur semester pemustaka dengan status mahasiswa tidak bisa melakukan peminjaman buku.
    2. Karya Tulis dan koleksi referasi (Disertasi/Thesis/Skripsi/Tugas Akhir)
      • Koleksi karya tulis dan refesensi tercetak tidak dapat dipinjam pulang, hanya dapat dibaca di ruang perpustakaan atau difotocopy
  4. Aturan Pengembalian Buku
    1. Membawa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
    2. Buku yang hendak dikembalikan dalam kondisi baik dan diserahkan kepada petugas
    3. Buku yang mengalami keterlambatan akan dikenai sanksi keterlambatan
  5. Aturan perpanjangan peminjaman
    1. Untuk perpanjangan peminjaman buku dengan ketentuan berikut :
    2. Buku yang hendak diperpanjang dibawa ke perpustakaan
    3. Buku yang hendak diperpanjang tidak mengalami keterlambatan
    4. Buku yang mengalami keterlambatan harus dikembalikan dan dapat dipinjam kembali di hari berikutnya.
    5. Proses perpanjangan peminjaman buku, sama seperti peminjaman buku